| Wirausaha Perikanan dan Kelautan | Seseorang yang mendirikan, mengelola, dan mengembangkan bisnis atau usaha khususnya di bidang perikanan dan kelautan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah, menghasilkan keuntungan, dan mengelola risiko. | PL1 | Mengembangkan bisnis perikanan dan kelautan secara kreatif dan inovatif, serta mampu menganalisis potensi pasar perikanan dan kelautan. |
| Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Instansi pemerintah dimaksud antara lain adalah dinas perikanan dan kelautan, bappeda, dinas pembedayaan masyarakat, dinas koperasi, dan badan penanaman modal nasional. | PL2 | Memliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan |
| Pegawai Swasta | Seorang yang bekerja di sebuah perusahaan atau organisasi yang bukan merupakan bagian dari pemerintah atau institusi pemerintah. Lembaga bukan bagian pemerintah dimaksud antara lain lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan karyawan bank. | PL3 | Mendukung perusahaan mencapai tujuan (visi dan misi organisasi) atau mendapatkan keuntungan. |
| Penyuluh Perikanan | Pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. | PL4 | Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu menjadi fasilitator dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan |
| Peneliti dan Tenaga Pendidik | Peneliti adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Kemudian tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. | PL5 | Keterampilan untuk menyelidiki dan menganalisis informasi yang relevan dengan bidang agrobisnis perikanan dan kelautan, serta mampu mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. |